Whistle Blowing System

AYO LAPORKAN!!!

ANDA MELIHAT, MENYAKSIKAN DAN DAPAT MEMBUKTIKAN PERSONEL PUSKES TNI MELAKUKAN:

  1. PENYIMPANGAN TERHADAP UU/PERATURAN/HUKUM/KODE ETIK;
  2. PENYALAHGUNAAN JABATAN;
  3. PEMERASAN;
  4. PERBUATAN CURANG;
  5. GRATIFIKASI; DAN
  6. BENTURAN KEPENTINGAN

SEGERA LAPORKAN MELALUI KANAL WBS PUSKES TNI PADA LINK :

https://forms.gle/MvkDJwFp8b6VG9zb9

KERAHASIAAN ANDA JAMINAN KAMI.